Surat Penangkapan Polisi Disebut Dengan Istilah Apa
Hari ini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Polda Metro Jaya pun menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Sebelumnya Firli melawan dengan mengajukan praperadilan, tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Karyoto menegaskan prosedur hukum yang dilakukan polisi tidak bergantung pada hal itu.
Karyoto mengatakan untuk pemeriksaan ketiga ini polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli tetapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucap Karyoto.
Secara terpisah, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan hari ini sedang ada kegiatan penting. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.
"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," kata Ian.
"Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," imbuhnya.
Memang hari ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK menanti kehadiran Firli terkait sidang etik. Namun Dewas KPK memastikan bahwa Firli tidak hadir. Jadi di mana Firli sebenarnya?
Simak Video 'Perjalanan Firli Melawan Status Tersangka hingga Praperadilan Ditolak':
[Gambas:Video 20detik]
©2024 iStockphoto LP. Desain iStock adalah merek dagang iStockphoto LP.
0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri absen dari panggilan di Bareskrim Polri ataupun di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan hal tersebut sudah bisa menjadi pertimbangan kepolisian segera menerbitkan surat penangkapan.
"Bagi kami, itu sudah menjadi pertimbangan yang cukup bagi Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan," ujar peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Kurnia mengatakan surat penangkapan itu bertujuan agar Firli segera mendapatkan kepastian. Selain itu, agar proses pemeriksaan Firli berjalan lancar hingga proses pelimpahan berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar apa? Agar Firli juga mendapat kepastian, agar tidak terkendala proses pemeriksaannya. Jadi, kalo proses pemeriksaan ini lancar, tentu proses pelimpahan berkas bisa lebih cepat," ucapnya.
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan bahwa tindakan Firli itu seharusnya menjadi pertimbangan penyidik untuk segera melalukan penangkapan.
"Maka dari itu tindakan-tindakan Firli itu harusnya menjadi pertimbangan bagi para penyidik untuk menangkap yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berlanjut hari ini. Namun Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dimintai konfirmasi, Kamis (21/12). Dia ditanya apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Di sisi lain, Firli juga dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri. Namun Firli Bahuri dikabarkan tak akan menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
"Iya (nggak hadir pemeriksaan). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda (Metro Jaya)," kata Ian saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/12).
Simak Video 'Diperiksa Dewas KPK, Alex Tirta Ditanyai Penyewaan Rumah Firli di Kertanegara':
[Gambas:Video 20detik]
Surat Perintah Penangkapan
Surat Perintah Penangkapan
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:
1. Identitas tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal;
2. Menjelaskan atau menyebutkan secara singkat alasan penangkapan;
3. Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka;
4. Menyebutkan dengan terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan.
Selain itu, lebih lanjut lagi dikatakan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik.
Akan tetapi, penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).
Surat Perintah Penahanan
Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 168-169) mengatakan bahwa surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal;
2. Menyebutkan alasan penahanan;
3. Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan;
4. Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan ini dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Mengenai Praperadilan, Anda dapat membaca artikel Praperadilan (3).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.
Surat Perintah Penangkapan
Surat Perintah Penangkapan